BANK INDONESIA

BANK INDONESIA


SALAM SPORTIF 6
      Hallo guys....pada kali ini kita akan mengetahui lebih dalam lagi tentang Bank Indonesia.Nah,secara umum Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia sesuai Pasal 23D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia.Sebelum dinasionalisasi sesuai Undang-Undang Pokok Bank Indonesia pada 1 Juli 1953, bank ini bernama De Javasche Bank (DJB) yang didirikan berdasarkan Oktroi pada masa pemerintahan Hindia Belanda. Sebagai bank sentral, BI mempunyai tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua dimensi, yaitu kestabilan nilaimata uang terhadap barang dan jasa domestik (inflasi), serta kestabilan terhadap mata uang negara lain (kurs).
      Selain itu,untuk mencapai tujuannya tersebut,Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga tugas ini adalah:
  1. menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
  2. mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta
  3. menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia[5][6]
      Dengan kata lain,ketiga tugas tersebut dijalankan secara terintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien. Setelah tugas mengatur dan mengawasi perbankan dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan, tugas Bank Indonesia dalam mengatur dan mengawasi perbankan tetap berlaku, namun difokuskan pada aspek makroprudensial sistem perbankan.
      Ngomong-ngomong status dan kedudukannya,Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai suatu Lembaga Negara yang Independen dan Sebagai Badan Hukum.Maksudnya bagaimana?? Nah , jadi Bank Indonesia melaksanakan tugas dan wewenangnya dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6/ 2009. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerint​​ah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.


      Selain itu status Bak Indonesia baik sebagai hukum publik maupun badan hukumperdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.
      Secara stuktur manajemenya,dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan ini terdiri atas seorang Gubernur sebagai pemimpin, dibantu oleh seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakil, dan sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur. Masa jabatan Gubernur dan Deputi Gubernur selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk sebanyak-banyaknya 1 kali masa jabatan berikutnya.
 
      Program yang terbaru dalam Bank Indonesia adalah QRIS CODE. Bank Indonesia telah melakukan soft launching standard QR Code beberapa waktu yang lalu, tepatnya pada tanggal 27 Mei 2019. Tentu hal ini bukan tanpa tujuan, gagasan yang telah dipersiapkan sejak setahun yang lalu ini bertujuan untuk menyederhanakan transaksi keuangan digital.
      Sebelum kita mengenal lebih jauh tentang standard QR Code ini, mari bersama-sama kita simak terlebih dahulu pengertian, sejarah, serta perkembangan QR Code. QR code merupakan bentuk evolusi dari kode batang dari satu dimensi menjadi dua dimensi. QR code ini menyerupai kode matriks yang dikembangkan oleh Denso Wave, dari divisi Denso Corporation yang merupakan sebuah perusahaan Jepang yang dipublikasikan tahun 1994.
      Keunggulan QR code dibandingkan dengan kode batang adalah fungsinya yang lebih mudah dibaca oleh pemindai QR, seperti singkatannya yang berasal dari frasa Quick Response.Jika kode batang hanya menyimpan data secara horizontal, maka QR code mampu menyimpan data baik secara horizontal maupun vertikal.
      QR code berfungsi seperti hipertaut fisik yang mampu menyimpan alamat serta URL, nomor telepon, teks, kartu nama, dan masih banyak lagi. Dengan kata lain, QR code merupakan penghubung secara cepat konten daring dan juga konten luring.Kehadiran kode ini memungkinkan banyak orang berinteraksi dengan media yang ditempeli melalui pemindai secara efektif dan efisien. Maka tidak mengherankan apabila QR code ini banyak diaplikasikan untuk beragam kepentingan.










Posting Komentar

1 Komentar

Emoji
(y)
:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)