SALAM
SPORTIF 6
Hallo
guys....pada kali ini kita akan mengetahui lebih dalam lagi tentang
Bank Indonesia.Nah,secara umum Bank Indonesia adalah bank
sentral Republik
Indonesia sesuai
Pasal 23D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) dan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia.Sebelum
dinasionalisasi sesuai Undang-Undang Pokok Bank Indonesia pada 1 Juli
1953, bank ini bernama De
Javasche Bank (DJB) yang
didirikan berdasarkan Oktroi pada masa pemerintahan Hindia Belanda.
Sebagai bank sentral, BI mempunyai tujuan
tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua dimensi, yaitu
kestabilan nilaimata
uang terhadap
barang dan jasa domestik (inflasi), serta kestabilan terhadap mata
uang negara lain (kurs).
Selain
itu,untuk mencapai tujuannya tersebut,Bank Indonesia didukung oleh
tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga tugas ini
adalah:
-
menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
-
mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta
Dengan
kata lain,ketiga tugas tersebut dijalankan secara terintegrasi agar
tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat
dicapai secara efektif dan efisien. Setelah tugas mengatur dan
mengawasi perbankan dialihkan kepada Otoritas
Jasa Keuangan, tugas Bank Indonesia dalam mengatur dan mengawasi
perbankan tetap berlaku, namun difokuskan pada
aspek makroprudensial sistem
perbankan.
Ngomong-ngomong
status dan kedudukannya,Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai suatu
Lembaga Negara yang Independen dan Sebagai Badan Hukum.Maksudnya
bagaimana?? Nah
, jadi Bank Indonesia melaksanakan
tugas dan wewenangnya dimulai ketika sebuah undang-undang baru,
yaitu
UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada
tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Republik Indonesia No. 6/ 2009. Undang-undang ini memberikan status
dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan
Pemerintah
dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur
dalam undang-undang ini.
Selain itu status Bak Indonesia baik sebagai hukum publik maupun badan hukumperdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.
Secara
stuktur manajemenya,dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Bank
Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan ini terdiri atas
seorang Gubernur sebagai pemimpin, dibantu oleh seorang Deputi
Gubernur Senior sebagai wakil, dan sekurang-kurangnya empat atau
sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur. Masa jabatan Gubernur dan
Deputi Gubernur selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali dalam
jabatan yang sama untuk sebanyak-banyaknya 1 kali masa jabatan
berikutnya.
Program yang terbaru dalam Bank Indonesia adalah QRIS CODE. Bank Indonesia telah melakukan soft launching standard QR Code beberapa waktu yang lalu, tepatnya pada tanggal 27 Mei 2019. Tentu hal ini bukan tanpa tujuan, gagasan yang telah dipersiapkan sejak setahun yang lalu ini bertujuan untuk menyederhanakan transaksi keuangan digital.
Sebelum
kita mengenal lebih jauh tentang standard QR Code ini, mari
bersama-sama kita simak terlebih dahulu pengertian, sejarah, serta
perkembangan QR Code.
QR code merupakan bentuk evolusi dari kode batang dari satu dimensi
menjadi dua dimensi. QR code ini menyerupai kode matriks yang
dikembangkan oleh Denso Wave, dari divisi Denso Corporation yang
merupakan sebuah perusahaan Jepang yang dipublikasikan tahun 1994.
Keunggulan
QR code dibandingkan dengan kode batang adalah fungsinya yang lebih
mudah dibaca oleh pemindai QR, seperti singkatannya yang berasal dari
frasa Quick
Response.Jika
kode batang hanya menyimpan data secara horizontal, maka QR code
mampu menyimpan data baik secara horizontal maupun vertikal.
QR
code berfungsi seperti hipertaut fisik yang mampu menyimpan alamat
serta URL, nomor telepon, teks, kartu nama, dan masih banyak lagi.
Dengan kata lain, QR code merupakan penghubung secara cepat konten
daring dan juga konten luring.Kehadiran kode ini memungkinkan banyak
orang berinteraksi dengan media yang ditempeli melalui pemindai
secara efektif dan efisien. Maka tidak
mengherankan
apabila QR code ini banyak diaplikasikan untuk beragam kepentingan.
1 Komentar
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus